Giliran Bhakti Loka Mengadu ke UNESCO

YOGYAKARTA (SINDO) – Pembongkaran bangunan kuno di sebelah barat Kelenteng Poncowinatan terus mendapat perlawanan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali akan diadukan ke UNESCO. Yayasan Bhakti Loka selaku pengelola Kelenteng Poncowinatan sedang mempersiapkan pengaduan ke United Nations Educational and Cultural Organization (UNESCO). Langkah serupa sebelumnya dilakukan Komisi II DPRD Kota Yogyakarta karena pemkot dinilai tak acuhkan persoalan cagar budaya.

Kuasa hukum Yayasan Bhakti Loka,Mulyadi mengatakan, seluruh berkas yang diperlukan tengah dipersiapkan. Berkas-berkas tersebut akan segera diserahkan ke Kantor Perwakilan UNESCO di Jakarta.”Bila pemkot tetap bersikukuh,UNESCO adalah jalan yang kami tempuh. Kalau Dewan melaporkan dari sisi budayanya,kami resmi secara hukum,” tandasnya kemarin.

Yayasan Bhakti Loka telah mengajukan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Dalam gugatan, mereka mempersoalkan penerbitan izin mendirikan bangun bangunan (IMBB) Sekolah Budya Wacana di atas tanah yang dikuasai kelenteng oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.

Sekarang ini proses peradilan sudah memasuki tahap empat yakni duplik atau jawaban atas pembelaan. Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta Basuki Hari S mengungkapkan, keberadaan Kelenteng Poncowinatan belum ada dokumen yang menetapkan sebagai benda cagar budaya.

Hal ini didasarkan pada surat Dinas Kebudayaan Provinsi DIY No 432/996 perihal data benda cagar budaya dan kawasan cagar budaya. Aturan ini dipertegas dengan Surat Depbudpar No 242/ DIT.PP/ SP/ 3.III/ 2008.Selain dua regulasi tersebut, dasar penerbitan IMBB oleh pemkot juga didasarkan pada hasil penelitian Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala DIY dan pemantauan di lapangan.

Pemkot berargumen bahwa bangunan yang dirobohkan adalah bangunan baru yang telah direnovasi pada 1970 dan 2003.Karena itu,bangunan tersebut bukan cagar budaya.Tiga alasan ini masuk dalam duplik pemkot di persidangan. (arif budianto)

Tinggalkan komentar